infoperaturan.id – Layanan Multipleksing
Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.
Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Layanan Multipleksing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023: