Lembaga Kemasyarakatan Desa

infoperaturan.id – Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018:

Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Bagikan:

Tinggalkan komentar