infoperaturan.id – Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan
Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023:
Data Gender
Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disebut lembaga penyedia layanan bagi AMPK adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang menyelenggarakan layanan bagi AMPK dan masalah lainnya baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi.