infoperaturan.id – Lembar Data Keamanan
Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022
Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lembar Data Keamanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022:
Bahan Berbahaya
Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.