Pengertian

Limbah Radioaktif

infoperaturan.id – Limbah Radioaktif

Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
Ketenaganukliran

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Limbah Radioaktif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997:

Bahan Bakar Nuklir
Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.

Bahan Galian Nuklir
Bahan Galian Nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.

Bahan Nuklir
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.

Dekomisioning
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

Instalasi Nuklir
Instalasi nuklir adalah:
a. reaktor nuklir.
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas.
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: L

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago