infoperaturan.id – Lingkungan Budidaya
Lingkungan Budidaya adalah kawasan budi daya perikanan dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2022
Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lingkungan Budidaya, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2022:
Kawasan Budi Daya Perikanan
Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Rehabilitasi Lingkungan Budidaya
Rehabilitasi Lingkungan Budidaya yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah upaya pemulihan mutu lingkungan kawasan budi daya perikanan yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.