infoperaturan.id – Luminer
Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023
Alat Penerangan Jalan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Luminer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023:
Alat Penerangan Jalan
Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.