Luminer

infoperaturan.id – Luminer

Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023
Alat Penerangan Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Luminer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023:

Alat Penerangan Jalan
Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan komentar