Magang Mahasiswa

infoperaturan.id – Magang Mahasiswa

Magang Mahasiswa adalah salah satu bentuk pembelajaran bagi mahasiswa pada perguruan tinggi yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktik dan kontekstual di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum yang ditetapkan dan/atau memperkaya kompetensi utama.

Referensi :
Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi Nomor 63 Tahun 2024
Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Magang Mahasiswa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi Nomor 63 Tahun 2024:

Bagikan:

Tinggalkan komentar