Pengertian

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

infoperaturan.id – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter atau dokter gigi telah melakukan kesalahan dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menetapkan sanksi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Praktik Kedokteran

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004:

Kolegium Kedokteran Indonesia
Kolegium Kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Praktik Kedokteran
Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: M

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago