infoperaturan.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011: