infoperaturan.id – Manajemen Krisis Siber
Manajemen Krisis Siber adalah tata kelola penggunaan sumber daya dan langkah penanganan secara efektif yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya krisis siber.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Manajemen Krisis Siber, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023:
Krisis Siber
Krisis siber adalah situasi kedaruratan akibat dari insiden siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara.
Strategi Keamanan Siber Nasional
Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional.