infoperaturan.id – Masyarakat
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Masyarakat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017:
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan.