Pengertian

Masyarakat Hukum Adat

infoperaturan.id – Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Hutan Adatdan Hutan Hak

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Masyarakat Hukum Adat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019:

Pemanfaatan Hutan
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Kearifan Lokal
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat, antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam secara berkelanjutan.

Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah peta yang menggambarkan letak Hutan Adat dan calon Hutan Adat berdasarkan peta lampiran dari Peraturan Daerah maupun Produk Hukum Daerah lainnya tentang wilayah Masyarakat Hukum Adat.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: M

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago