Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Hutan Adatdan Hutan Hak
Selain pengertian Masyarakat Hukum Adat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019:
Pemanfaatan Hutan
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Kearifan Lokal
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat, antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam secara berkelanjutan.
Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah peta yang menggambarkan letak Hutan Adat dan calon Hutan Adat berdasarkan peta lampiran dari Peraturan Daerah maupun Produk Hukum Daerah lainnya tentang wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…