infoperaturan.id – Meterai Teraan Digital
Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan Digital.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024
Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Meterai Teraan Digital, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024:
Sistem Meterai Teraan Digital
Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai teraan digital.