infoperaturan.id – Minuman Beralkohol
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Minuman Beralkohol, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013:
Minuman Beralkohol Tradisional
Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.