infoperaturan.id – Minyak Makan Merah
Minyak Makan Merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) dan deodorisasi, dan melalui fraksinasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) yang digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku pangan, ditambahkan pada pangan, dikonsumsi langsung sebagai tambahan asupan zat gizi, atau sebagai fortifikan minyak goreng sawit dan bahan baku nutrasetikal.
Referensi :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023
Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Minyak Makan Merah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023: