infoperaturan.id – Monopoli

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Monopoli, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:

Harga Pasar
Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan/atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pangsa Pasar
Pangsa Pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Pemusatan Kekuatan Ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: M

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago