infoperaturan.id – Motor Bakar
Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas sebagai tenaga penggerak.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Motor Bakar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022: