Motor Bakar

infoperaturan.id – Motor Bakar

Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas sebagai tenaga penggerak.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Motor Bakar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022:

Bagikan:

Tinggalkan komentar