Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas sebagai tenaga penggerak.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Selain pengertian Motor Bakar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…