Mudarabah

infoperaturan.id – Mudarabah

Mudarabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pihak penyedia tenaga.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
Surat Berharga Syariah Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Mudarabah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008:

Ijarah
Ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Istishna?
Istishna? adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak?dimana?spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang atau lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati. Kerugian ditanggung bersama sesuai dengan jumlah modal masing-masing.

Surat Berharga Syariah Negara
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asin

Bagikan:

Tinggalkan komentar