Navigasi Penerbangan

infoperaturan.id – Navigasi Penerbangan

Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Penerbangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Navigasi Penerbangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009:

Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Wilayah Udara
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Pesawat Terbang
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan komentar