infoperaturan.id – Niniak Mamak

Niniak Mamak adalah orang yang diangkat sebagai pangulu adat oleh suku/kaum dalam suatu Nagari.

Referensi :
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018
Nagari

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Niniak Mamak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018:

Adat Salingka Nagari
Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.

Alim Ulama
Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam.

Cadiak Pandai
Cadiak Pandai adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang ilmu umum berbagai disiplin ilmu atau berilmu pengetahuan luas.

Dubalang Nagari
Dubalang Nagari adalah penjaga keamanan dan ketertiban nagari.

Jorong/Korong/Kampuang
Jorong/Korong/Kampuang adalah bagian dari wilayah nagari.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: N

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago