Orang Saling Berhubungan

infoperaturan.id – Orang Saling Berhubungan

Orang Saling Berhubungan adalah pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan, pekerja dan pemberi kerja, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga, atau mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Orang Saling Berhubungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022:

Pembeli
Pembeli adalah orang yang memperoleh barang sebagai imbalan atas pembayaran.

Bagikan:

Tinggalkan komentar