Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

infoperaturan.id – Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang selanjutnya disebut Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024:

Organisasi Lingkungan Hidup
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisir dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

Bagikan:

Tinggalkan komentar