Pengertian

Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person

infoperaturan.id – Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person

Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023:

Evaluasi Kepatuhan
Evaluasi Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan lembaga pengawas dan pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan pihak pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: O

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago