infoperaturan.id – Organisasi Lingkungan Hidup
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisir dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Organisasi Lingkungan Hidup, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024:
Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang selanjutnya disebut Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.