Pengertian

Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom

infoperaturan.id – Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom

Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom yang selanjutnya disebut Pangan PRG-PG adalah pangan PRG yang dihasilkan melalui Pengeditan Genom.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024
Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pangan Produk Rekayasa Genetik melalui Pengeditan Genom, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024:

Pengeditan Genom
Pengeditan Genom adalah teknik bioteknologi untuk penyuntingan genom/gen yang lebih sederhana, presisi, dan efisien untuk menghasilkan produk unggul di bidang pangan.

Rekayasa Genetik
Rekayasa Genetik adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen pembawa sifat dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk yang lebih unggul.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago