Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Selain pengertian Panitia Urusan Piutang Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022:
Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih
Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah Piutang.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…