Pengertian

Paparan Darurat

infoperaturan.id – Paparan Darurat

Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari sumber radiasi pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Paparan Darurat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023:

Keselamatan Radiasi Pengion
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi di mana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.

Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.

Paparan Eksisting
Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan radiasi pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.

Paparan Kerja
Paparan Kerja adalah paparan radiasi pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago