Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli badan internasional.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Selain pengertian Pejabat Badan Internasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022:
Badan Internasional
Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…