Pekerja Sosial Profesional

infoperaturan.id – Pekerja Sosial Profesional

Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Sistem Peradilan Pidana Anak

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pekerja Sosial Profesional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012:

Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.

Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

Bagikan:

Tinggalkan komentar