Pengertian

Pelaku Ekonomi Kreatif

infoperaturan.id – Pelaku Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
Ekonomi Kreatif

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pelaku Ekonomi Kreatif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019:

Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Ekosistem Ekonomi Kreatif
Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago