infoperaturan.id – Pelindungan Data Pribadi
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelindungan Data Pribadi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022:
Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Prosesor Data Pribadi
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.