Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Telekomunikasi
Selain pengertian Pemancar Radio, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999:
Interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya
Alat Telekomunikasi
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…