infoperaturan.id – Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:
Ekspor
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.