Pengertian

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

infoperaturan.id – Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022:

Pembangkit Listrik Tenaga Air
Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar nabati cair.

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik.

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago