Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Kepemudaan
Selain pengertian Pemuda, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…