Penerima Waralaba

infoperaturan.id – Penerima Waralaba

Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024
Waralaba

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Penerima Waralaba, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024:

Penerima Waralaba Lanjutan
Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.

Perjanjian Waralaba
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.

Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Bagikan:

Tinggalkan komentar