Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terpadu UMK adalah suatu model pengelolaan usaha mikro dan usaha kecil secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan terhadap suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja serupa, dan penggunaan teknologi yang saling melengkapi meliputi pendirian atau legalisasi usaha, kurasi, penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran yang terintegrasi dalam 1 (satu) kawasan sentra atau klaster.
Referensi :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022
Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan
Selain pengertian Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022:
Rumah Produksi Bersama
Rumah Produksi Bersama adalah tempat bagi para pelaku usaha mikro dan usaha kecil dalam melakukan aktivitas produksi secara bersama dengan komoditas produk yang serupa, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja serupa, atau penggunaan teknologi yang saling melengkapi.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…