Premi Penjaminan
Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
Kumpulan pengertian dalam peraturan perundang-undangan
Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan
Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut wilayah kontrak/perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.