Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud memiliki luas 498 Ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan,
Kumpulan pengertian dalam peraturan perundang-undangan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud memiliki luas 498 Ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan,
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.