Pengertian

Pengolahan Hasil Peternakan

infoperaturan.id – Pengolahan Hasil Peternakan

Pengolahan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut pengolahan adalah rangkaian kegiatan pemrosesan yang mengubah hasil ternak segar menjadi hasil peternakan olahan pangan atau nonpangan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil peternakan yang dilakukan oleh peternak/kelompok peternak.

Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023
Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengolahan Hasil Peternakan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023:

Kelompok Peternak
Kelompok Peternak adalah kumpulan peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan
Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan selanjutnya disebut Nilai Tambah adalah pertambahan nilai produk hasil Peternakan sebagai akibat dari kegiatan produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, serta distribusi dan pemasaran hasil Peternakan dari hulu hingga hilir sehingga pelaku usaha Peternakan memiliki keunggulan kompetitif.

Pengembangan Usaha Peternakan
Pengembangan Usaha Peternakan adalah mengembangkan suatu usaha dengan penyediaan benih/bibit, bakalan, pakan ternak, bahan baku, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi usaha peternakan.

Peternak
Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago