infoperaturan.id – Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengundangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum mengenai pengaturan suatu masalah dalam rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.