infoperaturan.id – Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Sistem Pembayaran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020:
Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP dan PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.