Pengertian

Perangkat Lunak

infoperaturan.id – Perangkat Lunak

Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perangkat Lunak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019:

Data Elektronik
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya), huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.

Perangkat Keras
Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Registrar Nama Domain
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

Registri Nama Domain
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: P

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago