Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/10/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dan penyesuaian lainnya terkait giro wajib minimum;
- bahwa upaya penyempurnaan dan langkah percepatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas untuk mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, yang dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
- bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, dilakukan upaya penyempurnaan giro wajib minimum dan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia 20/10/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/10/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.