Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Bank Indonesia telah menyempurnakan kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal;
  2. bahwa agar kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari dapat dilaksanakan dengan optimal maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank peserta sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dalam penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
20/2/PADG/2018

Tahun
2018

Tentang
PADG Tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari

Ditetapkan Tanggal
1 Maret 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 20/2/PADG/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar