Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menyempurnakan kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal;
- bahwa agar kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari dapat dilaksanakan dengan optimal maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank peserta sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dalam penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/2/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.