Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk segera memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal diperlukan percepatan implementasi ketentuan mengenai tata cara penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;
  2. bahwa untuk mendukung percepatan implementasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyesuaian waktu pemberlakuan ketentuan mengenai tata cara penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
20/23/PADG/2018

Tahun
2018

Tentang
PADG Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 20/23/PADG/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar