Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/30/PADG/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/30/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum secara rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan;
- bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;
- bahwa peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan mengubah pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/30/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.