Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui penguatan operasi moneter secara berkesinambungan yang sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
  4. bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah termasuk menetapkan kriteria dan persyaratan surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
22/25/PADG/2020

Tahun
2020

Tentang
PADG Tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter

Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 22/25/PADG/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar